Dalam perkembangan era digital saat ini, masyarakat Indonesia diberi kemudahan untuk melakukan transaksi jual beli. Baik transaksi perbankan, pembiayaan, belanja rumah tangga dan biaya untuk gaya hidup. Tidak hanya ecommerce yang memberikan kemudahan dalam bertransaksi, mengikuti perkembangan ekonomi saat ini muncul financial technology atau yang biasa disebut fintech.
Financial technology atau yang biasa disebut dengan fintech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang tunai, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Sementara fintech muncul seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan fintech, permasalahan jual beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, bank atau atm untuk melakukan transfer dana. Karena ingin memberikan kemudahan pada masyarakat dalam bertransaksi maka fintech hadir untuk membantu para masyarakat di Indonesia.
![]() |
dok. Akuchichie |
Pada hari Jumat, 23 November 2018 saya menghadiri acara Ngobrol Bareng TEMPO di Balai Kartini Jakarta Selatan. Sore itu hadir bapak Hedrikus Passagi - Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, bapak Tumbur Pardede - Ketua Bidang Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) - CEO & Founder FINTAG, bapak Zulfitra Agusta - Chief Commercial Officer Crowdo Indonesia dan Surya Wijaya - Chief Information Officer KlikAGG.
Saya sendiri masih belum paham loh sama legalitas beberapa fintech yang suka saya jumpai, apalagi sekarang ini semuat layanan tersebut dapat diunduh melalui smarphone. Ini yang bikin kita sering tergoda, karena sangat mudah mengaksesnya.
Yang perlu diketahui bahwa jasa keuangan terdiri dari:
- Pembayaran (Payment)
- Pendanaan (Funding)
- Perbankan (Digital Banking)
- Pasar Modal (Capital Market)
- Perasuransian (Insurtech)
- Jasa Pendukung Lainnya (Supporting Fintech)
Keberadaan Fintech di Indonesia bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk - produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Perusahaan-perusahaan Fintech Indonesia didominasi oleh perusahaan startup dan berpotensi besar.
Bapak Hendrikus Passagi juga mengingatkan kepada kita semua, walau fintech menghadirkan kemudahan untuk melakukan peminjaman tapi tetap harus berhati-hati. Karena masih banyak Fintech yang ilegal atau tidak berizin,
Ternyata sampai pada hari Jumat kemarin, Perusahaan Fintech terdaftar atau berizin sesuai dengan peraturan OJK No.77 Tahun 2016 hanya ada 73 perusahaan. Yang harus diwaspadai adalah Fintech Lending ilegal.
Ciri-ciri Fintech Ilegal sebagai berikut:
- Kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.
- Syarat dan proses pinjaman sangat mudah.
- Menyalin seluruh data nomer telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam.
- Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.
- Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomer handphone yang sudah disalin.
Di Indonesia perusahaan startup Fintech yang paling banyak didominasi oleh
- Perusahaan pembayaran, seperti: Veritrans, DoKu, Kartuku, iPay88, Easypay, MCpayment, Padipay, Kinerjapay.com, Truemoney, Faspay, Fasapay, Xendit, Espay, Wallezz, Cashlez, Mimopay, Indopay, Firstpay, IPaymu.com, Ovo, Nicepay, Hellopay, Kesles,
- Mobile payments company seperti Sakuku BCA, Dompetku Indosat Ooredoo, Uangku SmartFren, Dimo, Mynt, Matchmove
- Gift Card : GCI Indonesia
- BitCoin : BitX.co
- Electronic Money : Sepulsa.com, Davestpay.com, GoPay, Indomog, Kudo, Ayopop,
- Bebas Transfer : Kliring.co.id, SudahTransfer, Flip,
- Bayar Tagihan : Paybill.id, SatuLoket.com
- Lainnya : Ainosi
Pembiayaan (Lending)
Startup yang satu ini bergerak dalam pembiayaan. Pembiayaan yang dimaksud adalah pembiayaan dalam
- Pembiayan berbentuk utang seperti UangTeman.com, TemanUsaha.com, Terhubung.com, BosTunai.com, Mekar.id, Tanihub.com, Taralite.com, Pinjam.co.id, Eragano.com, DrRupiah.com
- Pembiayaan berbasis patungan atau pembiayaan masal (crowdfunding), seperti Wujudkan.com, Kitabisa.com, Ayopeduli.com dan GandengTangan.org. WeCare.id, Indves.com, GandengTangan.org, LimaKilo.id, iGrow.asia, Iwak.me, KapitalBoost.com
- Pembiayaan berbasis Peer to Peer Lending (P2P) : Koinworks.com, Amartha.com, DanaDidik.com, Crowdo.com, Investree.com.
- Cicilan Tanpa Kartu Kredit : Kredivo.com, ShootYourDream.com, Cicil.co.id.
Sore itu saya juga ngobrol-ngobrol dengan Pinjam Gampang dan Uang Me yang merupakan Fintech legal yang terdaftar dan mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau dilihat sekilas memang sepertinya sangat mudah sekali untuk mendapatkan pinjaman dari kedua fintech tersebut.
Pinjam Gampang
PT Kredit Plus Teknologi (PT KPT) didirikan pada November 2017, merupakan sebuah perusahaan penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 13 April 2018 sebagai penyedia layanan pinjaman Peer to Peer (P2P) dan sejak tanggal terdaftar tersebut, Pinjam Gampang hadir dalam bentuk aplikasi.
Pinjam Gampang pada saat ini hanya bisa diunduh melalui Play Store saja. Pinjam Gampang merupakan platform yang menghubungkan antara debitur yang memerlukan pendanaan dan kreditur yang dapat memenuhi kebutuhan pendanaan.
Melalui Pinjam Gampang, verifikasi yang dilakukan sangat sederhana:
- Limit pinjaman tunai sampai Rp 5.000.000,-
- Verifikasi sederhana, hanya dengan 3 langkah untuk menyelesaikan permohonan. Pinjaman tunai tanpa agunan.
- Bunga kompetitif
UangMe
Merupakan perusahaan fintech online yang aman dan terpercaya. UangMe menghubung peminjam dan pemberi pinjaman melalui platform P2P online. Dengan platform kamu peminjaman sedangkan pemberi pinjaman memperoleh hasil alternative pendanaan yang terjangkau.
Kenapa harus memilih UangMe?
Peminjam:
- Proses pengajuan mudah
- Aman melindungi privasi
- Metode pembayaran mudah
- Customer Service 7x24 jam
Pemberi Pinjaman:
- Tanpa minimum deposit
- Minimum pendanaan Rp 100.000
- Aman, melindungi privasi
- Customer service 7x24 jam
Jadi sekarang ini emang zamannya serba dimudahkan sekali, mulai dari melakukan pembayaran, transaksi dan saat ini sampai ke pinjaman bisa diakses dengan menggunakan smartphone saja. Buat yang ingin melakukan pinjaman atau investasi juga harus hati-hati ya.
Sebelum melakukan itu semua ada baiknya kita cek juga website OJK karena semua Fintech yang terdaftar secara legal pasti ada disana.
Sebelum melakukan itu semua ada baiknya kita cek juga website OJK karena semua Fintech yang terdaftar secara legal pasti ada disana.
Aku tahu beberapa produk fintec tapi masih jarang pakai. Di desa ini milih yg simpel. Kalau di kota pilihannya bisa banyak
BalasHapusBetul mbak, aku pun masih meraba soal Fintech ini
HapusJarang makai. Info ini nambah pengetahuanku tentang produk financial tekhnologi.
BalasHapusSama aku pun belum pernah pakai tapi ini jadi tambahan pengetahuan untukku juga
Hapusmakasih sharingnya
BalasHapusKesininya semakin dimudahkan saja ya kebutuhan kita. Patut bersyukur hidup diera kini. Nakasih Mbak sharingnya.
BalasHapusFintech banyak juga ya ternyata. Aku sekarang yang sering sih pakai Gopay aja. Lainnnya belum diisi euy saldonya
BalasHapusBisa jadi buat peminjaman dana juga nih Mba Chie? Ulala semakin canggih dan keren ya ini FIntech
BalasHapusteknologi makin maju, urusan uang juga bisa lebih mudah ya dengan adanya fintech ini
BalasHapusperusahaan pembayaran makin buanyaaak! sampai hp-ku ga cukup buat unduh aplikasi lagi :))
BalasHapuspenasaran itungan bisnis di perusahaan seperti ini. Kalau banyak yang masuk berarti potensinya guede kan.
Saya paling baru pakai buka dana dan gopay. Jd lebih buat pembayaran. Tapi kalau pinjaman belum pernah sih
BalasHapusFintech makin terdengar gaungnya. Aku belum pakai sih, tapi kudu ngerti juga mana yang ilegal atau legal agar tidak tertipu
BalasHapusIyah mba sekarang mau pinjam uang mudah. Tapi harus pilih2 juga ya mba mau pinjem di mana.
BalasHapusAda juga fintech yang nakal ya jadi kudu waspada jangan terbuai utang apalagi bunganya gede huhu
BalasHapusMakasih sharingnya, Mbak. Kebetulan saya juga akan melakukan penelitian tentang fintech ��
BalasHapusDEngan adanya fintech yang aman dan nyaman serta terdaftar di OJK tuh kita nggak perlu kuatir lagi ya mba jika ada kebutuhan dana yang mendesak.
BalasHapusnah syukurlah kalau pinjam gampang dan uang me legal ya mba karena sekarang marak banget fintech yang ilegel tanpa penagwasan OJK jadi serem
BalasHapusMemang penting banget mencari tahu lebih banyak tentang fintech. Jangan smapai tergiur ini-itu, eh malah jadinya merugikan diri sendiri
BalasHapusDimana-mana yang namanya ilegal selalu mengundang bahaya ya mbak, seneng banget ada acara bermanfaat gitu
BalasHapusBengkel suamiku pernah ditawarin ikutan pembiayaan utang dari salah satu nama yg ada di atas. Tapi, karena suami kurang paham jadinya gak kerjasama.
BalasHapusSaat ini aku baru pakai Ovo, lumayan membantu.
Fintech emang sekarang menjamur banget ya mba. Harus pandai pilih-pilih fintech yang oke agar tujuan keuangan kita tercapai ya mbaa :)
BalasHapusBelum pernah nyoba start up lending. memudahkan banget buat UKM dan orang2 yg butuh dana utk mulai bisnis yaa :)
BalasHapusBagus juga sebenernya ya ada Fintech ini. Bisa menjadi solusi bagi orang yang membutuhkan. Tapinya, yang kini jadi fenomena dan mungkin kasus, itu banyak yang menggunakan tanpa tahu dan peduli dengan S&K. Terus juga dipake untuk konsumerisme. Jadinya banyak yang bermasalah. Semoga orang2 bijak memakainya, ya.
BalasHapusStart Up Lending ini di satu sisi angin segar buat yang butuh pendanaan buat modal usaha ya, tapi di satu sisi yang konsumtif harus hati2 hehe. Pokoknya intinya jgn minjam kalau buat beli barang2 yg bisa dikonsumsi tapi pinjam pas bener2 kefefet :D
BalasHapusOK, kudu cek di OJK dulu ya sebelum memutuskan hendak menggunakan jasa fintech yang mana. Kemudahan penawaran fintech ini harus dibarengi dengan awareness dari si pengguna agar tidak tertipu.
BalasHapusI love fintech banget senang dengan adanya teknologi jasa keuangan kayak gini jadi lebih praktis dan mudah
BalasHapusfintech ini bener2 memudahkan sih tapi saking mudahnya kita juga harus hati2 juga ya menggunakannya
BalasHapussekarang yang menjadi pegangan itu sudah terdaftar di OJK. Amaan, yaa. Cari tahu lebih lanjut tentang Fintech ah, siapa tahu cocok.
BalasHapusMakin banyak bertaburan ya fintech-fintech yang terpercaya. Ini bisa mengubah pola belanja dan cashflow keuangan di masyarakat.
BalasHapus